Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring berencana akan memblokir situs-situs download musik atau film gratis yang selama ini bertebaran di dunia maya. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi karya cipta seni musik di Indonesia.
"Saya ingin antara industri dan inovator bertemu sehinga dapat melahirkan karya-karya bagus di negeri ini. Membiarkan kreasi anak bangsa terlantar adalah dosa pemerintah. Saat saya diberi amanah saya tidak ingin berdosa, karena itu harus pasang strategi," jelas Tifatul saat ditemui dalam acara 'Apresiasi Karya Cipta Seni Musik Indonesia di Dunia Maya', di kantor Menkominfo, Jakarta, Rabu 27 Juli 2011.
Selain memblokir, Tifatul juga menjelaskan, para pelaku download ilegal bisa terkena UU ITE, Pasal 25 yang ancaman hukumannya adalah 9 tahun, atau bayar denda sebesar Rp3 miliar. Oleh karenanya, masyarakat dan semua pihak perlu lebih berhati-hati.
Namun demikian, sebelum melangkah ke hukum, Tifatul akan menggalakkan upaya sosialisasi, edukasi, literasi serta kampanye tentang aturan tersebut.
"Pertama sosialisasi, kedua edukasi dan literasi, kita akan sosialisasi di mal-mal, anak-anak muda, mahasiswa-mahasiswa dan masyarakat. Sosialisasi dan kampanye, stiker di bagikan di kampus-kampus," jelasnya.
Tifatul mengungkapkan upaya menghadang pornografi dulu juga diragukan. Namun akhirnya bisa diterima. "Sekarang belum by law, belum ada polisi datang ke warnet-warnet. Kita sosialisasi dulu agar mereka sadar. Ketika nanti mereka mendownload ada alternatif dan harganya murah, misalnya buku 3000 halaman cuma 5 dolar, 45 ribu," katanya.
Tifatul mencatat, pada tahun 2009, bisnis karya cipta, musik, film, software, dan karya yang lain, di internet mencapai angka 300 triliun. Oleh karenanya, dia menyadari bahwa orientasi bisnis internet sangat besar. Menteri yang suka berpantun ini membayangkan bila para musisi dan seniman turut dapat memetik hasil dan jerih payahnya tersebut melalui transaksi bisnis di internet.
"Ringbacktone, Mbah Surip Tak Gendong itu katanya hampir Rp2 miliar, lewat internet harga murah tapi pembeli banyak. Kalau jual seribu perlagu tapi resmi kalau yang jual satu juta kan satu miliar. Kalau YouTube, tambahkan lagi dua juta, kan besar," katanya. "Orang yang berkreasi harus mendapatkan hasil dari kreasinya itu," tutupnya. (eh)